You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI-PT Jaktour Tanda Tangani MoU Layanan Jasa Perbankan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bank DKI-PT Jaktour Tanda Tangani MoU Layanan Jasa Perbankan

PT Bank DKI hari ini melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang layanan jasa perbankan kepada PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

Bank DKI ini akan membantu insan Jakarta Tourisindo untuk memiliki berbagai layanan perbankan

Penandatanganan MoU yang digelar di kantor pusat Bank DKI, Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat ini dilakukan Direktur Keuangan Bank DKI, Sigit Prastowo dan Direktur Utama PT Jaktour, Geraard Jeffrey Z Rantung.

Direktur Utama PT Jaktour, Geraard Jeffrey Z Rantung mengatakan, dalam MoU ini, Bank DKI akan memfasilitasi para karyawannya mendapatkan fasilitas Kredit Multi Guna (KMG) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Termasuk penggunaan layanan E-Channel Perbankan dalam pengelolaan keuangan.

Bank DKI Berikan Fasilitas Perbankan Karyawan Transjakarta

"Bank DKI ini akan membantu insan Jakarta Tourisindo untuk memiliki berbagai layanan perbankan," ujarnya, Kamis (14/2).

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan Bank DKI, Sigit Prastowo berharap, penyaluran KMG kepada PT Jaktour ini dapat meningkatkan kinerja penyaluran kredit konsumtif Bank DKI.

"Sampai akhir Desember 2018, Bank DKI telah menyalurkan Kredit Multi Guna sebesar Rp 8,5 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4287 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik